Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Suatu Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
Dengan mempertimbangkan pontensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Nganjuk serta mempertimbangkan budaya yang hidup dalam masyarakat, maka Visi Bupati dan Wakil Bupati yang hendak dicapai dalam periode 5 (lima) tahun kedepan yaitu
“(MEWUJUDKAN) KABUPATEN NGANJUKYANG MAJU DAN BERMARTABAT (NGANJUK NYAWIJI BANGUN DESO NOTO KUTHO)”. Untuk mewujudkan Visi tersebut ditetapkan Misi yang merupakan gambaran kegiatan yang akan dilakukan yang memungkinkan penyedian produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus untuk memelihara kesinambungan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun misi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mencapai Visi adalah sebagai berikut :
1. |
Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban. |
2. |
Meningkatkan Kinerja Birokrasi yang bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif, dan transparan. |
3. |
Meningkatkan kualitas pelayanan mutu pendidikan dan kesehatan untuk menghasilkan Sumder Daya Manusia yang berkualitas. |
4. |
Meningkatkan keberpihakan pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensi lokal serta sektor produktif lain berbasis teknologi tepat guna. |
5. |
Meningkatkan kebanggaan terhadap kesenian, kebudayaan dan kearifan lokal yang mampu mendorong pembangunan sektor pariwisata. |
6. |
Infrastruktur publik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan perlindungan dari bencana. |
Berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk tahun 2018- 2023 dan mengacu kepada tugas dan fungsinya, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk akan mendukung terlaksananya visi dan misi tersebut terutama di Misi kesatu yaitu “Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban” Terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik yang prima berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sasaran hubungan masyarakat yang adil, bermartabat, tertib dan tentram.Berdasarkan sasaran di atas faktor-faktor pendorong yang akan memberikan kontribusi dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk adalah :