Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Surabaya,(BPB linmas) - Pertahanan Sipil atau yang kita kenal sebagai HANSIP merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Pertahanan sipil dimulai dari jaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.
Hansip didirikan pada awalnya dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD dibawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan umtuk pertahanan dan pengerahan semesta.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, HANSIP dilindungi payung hukum dibawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri.
HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS ( Perlindungan Masyarakat ) namun tupoksi nya tidak berubah. LINMAS sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer sejak tahun 2004 pembinaan LINMAS berada dibawah PEMDA melalui Satuan Pamong Praja ( POL PP ) hal ini didasari UU 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
HANSIP yang berawal dari pertahanan melawan pendudukan jepang kini telah menjadi LINMAS yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat, peran ini dapat lebih ditingkatkan dengan membekali LINMAS kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah kejadian/peristiwa/bencana.
Sejarah pemadam kebakaran bermula dari sebuah musibah kebakaran besar yang terjadi di Kramat-Kwitang pada tahun 1873. Kebakaran tersebut tidak dapat diatasi oleh pemerintah kota pada saat itu. Peristiwa tersebut, akhirnya mendorong Gemeente of de Brandweer atau pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pemadam kebakaran pada tanggal 25 januari 1915. Pasukan pemadam kebakaran memiliki kepangkatan mirip seperti dalam kesatuan militer Indonesia. Moto dari pasukan pemadam kebakaran yaitu “Pantang Pulang sebelum Padam” inilah yang menjadi landasan dari setiap anggota pemadam untuk bekerja dengan penuh pengorbanan menghadapi kebakaran. Tugas pokok dari petugas pemadam kebakaran selain memadamkan kebakaran, juga melakukan upaya pencegahan kebakaran melalui upaya-upaya preventif seperti training – training dan pelatihan tentang kebakaran. Penyelamatan jiwa juga merupakan tugas utama dari petugas pemadam baik dari ancaman kebakaran maupun bencana lainnya.